Hal-hal yang disunahkan ketika seorang bayi telah lahir adalah: - Memandikannya, ketika tidak membahayakan kesehatannya.
- Meng-azan-kannya di telinga sebelah kanan.
- Meng-iqamah-kannya di telinga sebelah kiri.
- Memberinya nama yang bagus. Nama yang paling baik adalah yang mengandung makna ubudiyah (penghambaan) seperti Abdullah, nama para Nabi dan para Imam Maksum As, seperti Muhammad, Hasan, Husein, dan seterusnya.
- Mencukur/memotong rambutnya pada hari ke tujuh.
- Rambutnya ditimbang dengan emas atau perak, lalu harganya disedekahkan.
- Mengadakan walimah atau syukuran/selametan.
- Meng-khitan-nya pada hari ke tujuh. Boleh pula pada hari-hari setelah itu.
- Melakukan aqiqah pada hari ke tujuh, yaitu menyembelih seekor kambing untuknya. Apabila bayi itu laki-laki, maka disunatkan kambingnya pun laki-laki. Lalu dagingnya di bagi-bagikan atau dimasak dan mengundang makan parta tetangga dan kerabat. Dimakruhkan bagi kedua orang tuanya makan daging aqiqah tersebut. Aqiqah boleh dilakukan selain pada hari ke tujuh, boleh pula ketika telah lanjut usia. Bahkan dibolehkan dan disunatkan sekalipun, sekalipun sudah wafat. Dalam hal ini ahli warisnya (seperti anaknya) yang meng-aqiqahka-nya.
Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar