12/11/10

FIQIH PUASA

Kaffârah Puasa Dan Ukurannya PDF Print E-mail
Oleh: Imam Khamene'i Hf
SOAL 800:
Apakah cukup memberi orang fakir uang seharga satu mud makanan sehingga ia membeli sendiri makanan untuk dirinya?
JAWAB:
Jika ia yakin bahwa orang fakir itu, mewakili pembayar kaffârah, akan membeli makanan dengan uang tersebut, lalu mengambil makanan tersebut sebagai kaffârah, maka tidak dilarang (diperbolehkan).
SOAL 801:
Jika seseorang menjadi wakil untuk memberi makanan sejumlah orang miskin, apakah ia boleh mengambil ongkos kerja dan memasak dari harta kaffârah yang telah diberikan?
JAWAB:
Boleh baginya menuntut ongkos kerja dan memasak, namun ia tidak boleh menghitungnya sebagai bagian dari kaffârah, atau mengambil sebagian dari kaffârah..
SOAL 802:
Ada seorang wanita yang tidak dapat berpuasa karena hamil atau mendekati saat melahirkan. Ia sadar akan kewajiban meng-qadhâ' puasa setelah bersalin dan sebelum tiba bulan Ramadhan mendatang. Jika ia tidak berpuasa, dengan sengaja atau tidak dan menundanya beberapa tahun, apakah ia wajib membayar kaffârah untuk tahun itu saja, ataukah ia wajib membayar kaffârah untuk setiap tahun selama ia belum berpuasa? Mohon juga Anda terangkan perbedaan kondisi "sengaja" dan " tidak sengaja".
JAWAB:
Ia wajib membayar fidyah (denda) menunda qadhâ' puasa satu kali, meskipun sampai beberapa tahun, yaitu satu mud makanan untuk setiap harinya. Fidyah ini diberlakukan apabila penundaan qadhâ' hingga Ramadhan berikutnya dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’i. Menunda qadhâ' puasa karena alasan syar’i, yang menghalangi keabsahan puasa tidak menyebabkan fidyah.
SOAL 800:
Apakah cukup memberi orang fakir uang seharga satu mud makanan sehingga ia membeli sendiri makanan untuk dirinya?
JAWAB:
Jika ia yakin bahwa orang fakir itu, mewakili pembayar kaffârah, akan membeli makanan dengan uang tersebut, lalu mengambil makanan tersebut sebagai kaffârah, maka tidak dilarang (diperbolehkan).
SOAL 801:
Jika seseorang menjadi wakil untuk memberi makanan sejumlah orang miskin, apakah ia boleh mengambil ongkos kerja dan memasak dari harta kaffârah yang telah diberikan?
JAWAB:
Boleh baginya menuntut ongkos kerja dan memasak, namun ia tidak boleh menghitungnya sebagai bagian dari kaffârah, atau mengambil sebagian dari kaffârah..
SOAL 802:
Ada seorang wanita yang tidak dapat berpuasa karena hamil atau mendekati saat melahirkan. Ia sadar akan kewajiban meng-qadhâ' puasa setelah bersalin dan sebelum tiba bulan Ramadhan mendatang. Jika ia tidak berpuasa, dengan sengaja atau tidak dan menundanya beberapa tahun, apakah ia wajib membayar kaffârah untuk tahun itu saja, ataukah ia wajib membayar kaffârah untuk setiap tahun selama ia belum berpuasa? Mohon juga Anda terangkan perbedaan kondisi "sengaja" dan " tidak sengaja".
JAWAB:
Ia wajib membayar fidyah (denda) menunda qadhâ' puasa satu kali, meskipun sampai beberapa tahun, yaitu satu mud makanan untuk setiap harinya. Fidyah ini diberlakukan apabila penundaan qadhâ' hingga Ramadhan berikutnya dilakukan karena mengabaikan dan tanpa alasan syar’i. Menunda qadhâ' puasa karena alasan syar’i, yang menghalangi keabsahan puasa tidak menyebabkan fidyah.
SOAL 803:
Ada seorang wanita yang berhalangan puasa akibat sakit, dan tidak dapat mengqadhâ'nya hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya. Apakah ia sendiri wajib membayar kaffârah ataukah suaminya?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia sendiri wajib membayar fidyah untuk setiap hari dengan satu mud makanan, bukan menjadi tanggungan suaminya.
SOAL 804:
Ada seorang yang menanggung kewajiban puasa selama sepuluh hari. Pada tanggal 20 Sya’ban ia mulai puasa. Dalam kasus demikian, apakah boleh membatalkan puasa dengan sengaja sebelum tergelincirnya matahari (zawâl)  atau setelahnya? Jika ia melakukan ifthâr, berapa ukuran kaffârahnya, baik sebelum zawâl atau sesudahnya?
JAWAB:
Dalam kasus yang ditanyakan, ia tidak boleh membatalkan (ifthâr) puasa dengan sengaja. Jika ia melakukan ifthâr dengan sengaja sebelum zawal, maka ia tidak wajib membayar kaffârah. Jika melakukan ifthâr sesudah zawal, maka ia dikenakan kaffârah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin dan jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama tiga hari.
SOAL 805:
Ada seorang wanita yang hamil dua kali dalam dua tahun berturut-turut, karena itulah ia tidak bisa puasa dalam dua tahun. Namun, sekarang ia mampu melakukannya. Apa hukum atas dia? Apakah dia wajib membayar kaffaratul jam’ (kaffârah ganda), ataukah ia hanya wajib mengqadhâ'nya saja? Dan apa hukum menunda puasa?
JAWAB:
Jika ia tidak melakukan puasa Ramadhan karena alasan syar’i, maka ia wajib meng-qadhâ'nya saja. Jika alasannya melakukan ifthâr adalah kekhawatiran terhadap keselamatan kandungan atau bayinya, maka ia wajib mengqadhâ' puasa dan membayar fidyah untuk setiap hari sebesar satu mud makanan. Jika menunda qadhâ' setelah bulan Ramadhan hingga Ramadhan tahun berikutnya tanpa alasan syar’i, maka ia dikenakan kewajiban membayar fidyah juga dengan cara memberikan satu mud makanan kepada orang fakir untuk setiap hari.
SOAL 806:
Apakah dalam kaffârah (berupa) puasa, qadhâ' dan kaffârah wajib dilakukan  secara berurutan ataukah tidak?
JAWAB:
Tidak wajib.

HAL2 YG DI SUNAHKAN

Hal-hal yang Disunahkan bagi Bayi yang Baru Lahir PDF Print E-mail

  
Hal-hal yang disunahkan ketika seorang bayi telah lahir adalah:
  1. Memandikannya, ketika tidak membahayakan kesehatannya.
  2. Meng-azan-kannya di telinga sebelah kanan.
  3. Meng-iqamah-kannya di telinga sebelah kiri.
  4. Memberinya nama yang bagus. Nama yang paling baik adalah yang mengandung makna ubudiyah (penghambaan) seperti Abdullah, nama para Nabi dan para Imam Maksum As, seperti Muhammad, Hasan, Husein, dan seterusnya.
  5. Mencukur/memotong rambutnya pada hari ke tujuh.
  6. Rambutnya ditimbang dengan emas atau perak, lalu harganya disedekahkan.
  7. Mengadakan walimah atau syukuran/selametan.
  8. Meng-khitan-nya pada hari ke tujuh. Boleh pula pada hari-hari setelah itu.
  9. Melakukan aqiqah pada hari ke tujuh, yaitu menyembelih seekor kambing untuknya. Apabila bayi itu laki-laki, maka disunatkan kambingnya pun laki-laki. Lalu dagingnya di bagi-bagikan atau dimasak dan mengundang makan parta tetangga dan kerabat. Dimakruhkan bagi kedua orang tuanya makan daging aqiqah tersebut.  Aqiqah boleh dilakukan selain pada hari ke tujuh, boleh pula ketika telah lanjut usia. Bahkan dibolehkan dan disunatkan sekalipun, sekalipun sudah wafat. Dalam hal ini ahli warisnya (seperti anaknya) yang meng-aqiqahka-nya.
 
Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.